Persyaratan
Bangunan Gedung
Persyaratan
bangunan gedung dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu persyaratan administratif
dan teknis bangunan gedung dimana diatur bahwa setiap bangunan gedung harus
memenuhi kedua persyaratan tersebut.
- Yang masuk dalam ruang lingkup
persyaratan administratif bangunan gedung ini yaitu:
- persyaratan status hak atas
tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
- status kepemilikan bangunan
gedung; dan
- izin mendirikan bangunan
gedung.
- Sementara itu, persyaratan
teknis bangunan gedung dapat dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu meliputi
persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
- Ruang lingkup persyaratan tata
bangunan yaitu meliputi:
a)
Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, yaitu berhubungan dengan
persyaratan peruntukan lokasi bangunan gedung yang tidak boleh mengganggu
keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan
sarana umum, serta ketinggian gedung;
b)
Arsitektur bangunan gedung; dan
c)
Persyaratan pengendalian dampak lingkungan, yaitu persyaratan pengendalian
dampak lingkungan yang hanya berlaku bagi bangunan gedung yang dapat
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Persyaratan terhadap dampak
lingkungan ini sendiri berpedoman pada undang-undang tentang pengelolaan lingkungan
hidup yang mengatur tentang kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup untuk wajib
memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin
melakukan usaha dan/atau kegiatan.
- Persyaratan keandalan bangunan
gedung, persyaratan ini ditetapkan berdasarkan fungsi masing-masing
bangunan gedung yang secara umum meliputi persyaratan:
a)
keselamatan, yaitu berkenaan dengan persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk
mendukung beban muatan, kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan
menanggulangi bahaya kebakaran dengan melakukan pengamanan terhadap bahaya
kebakaran melalui sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif serta bahaya
petir melalui sistem penangkal petir;
b) kesehatan, yaitu berkenaan dengan persyaratan sistem
sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung;
c) kenyamanan, yaitu berkenaan dengan kenyamanan ruang gerak
dan hubungan antar ruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat
getaran dan tingkat kebisingan; dan
d) kemudahan, yaitu berkenaan dengan kemudahan akses bangunan
gedung, termasuk tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan
nyaman bagi penyandang cacat dan lanjut usia, serta penyediaan fasilitas yang
cukup untuk ruang ibadah, ruang ganti, ruangan bayi, toilet, tempat parkir,
tempat sampah, serta fasilitas komunikasi dan informasi.
Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Penyelenggaraan bangunan gedung tidak hanya terdiri dari
penggunaan bangunan gedung, melainkan juga meliputi kegiatan:
- Pembangunan,
yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi melalui tahapan perencanaan
dan pelaksanaan dengan diawasi pembangunannya oleh pemilik bangunan
gedung. Pembangunan bangunan gedung dapat dilaksanakan setelah rencana
teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk IMB.
Pembangunan bangunan gedung ini sendiri dapat dilakukan baik di tanah
milik sendiri maupun di tanah milik pihak lain.
- Pemanfaatan,
yang dilakukan oleh pemilik atau pengguna bangunan gedung setelah bangunan
gedung tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi. Bangunan
gedung dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi apabila telah memenuhi
persyaratan teknis. Agar persyaratan laik fungsi suatu bangunan gedung tetap
terjaga, maka pemilik gedung atau pengguna bangunan gedung wajib melakukan
pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala terhadap bangunan
gedung.
- Pelestarian,
yang dilakukan khusus untuk bangunan gedung yang ditetapkan sebagai cagar
budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan.
- Pembongkaran,
alasan-alasan bangunan gedung dapat dibongkar apabila bangunan gedung yang
ada:
- tidak
laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
- dapat
menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya;
- tidak
memiliki IMB.
Selain mengatur tentang persyaratan bangunan gedung, UU
Bangunan gedung juga mengatur mengenai hak dan kewajiban pemilik bangunan.
- Pemilik
bangunan gedung mempunyai hak yaitu antara lain:
- melaksanakan
pembangunan bangunan gedung setelah mendapatkan pengesahan dari
Pemerintah Daerah atas rencana teknis bangunan gedung yang telah memenuhi
persyaratan;
- mendapatkan
surat ketetapan serta insentif untuk bangunan gedung dan/atau lingkungan
yang dilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah Daerah;
- mengubah
fungsi bangunan setelah mendapat izin tertulis dari Pemerintah Daerah;
- mendapatkan
ganti rugi apabila bangunannya dibongkar oleh Pemerintah Daerah atau
pihak lain yang bukan diakibatkan oleh kesalahannya.
- Pemilik
bangunan gedung mempunyai kewajiban yaitu antara lain:
- melaksanakan
pembangunan sesuai dengan rencana teknis bangunan gedung;
- memiliki
IMB;
- meminta
pengesahan dari Pemerintah Daerah atas perubahan rencana teknis bangunan
gedung pada tahap pelaksanaan bangunan.
- Pemilik
dan pengguna bangunan gedung mempunyai hak yaitu antara lain:
- mengetahui
tata cara atau proses penyelenggaraan bangunan gedung;
- mendapatkan
keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas bangunan pada lokasi
dan/atau ruang tempat bangunan akan dibangun;
- mendapatkan
keterangan tentang ketentuan persyaratan keandalan dan kelayakan bangunan
gedung;
- mendapatkan
keterangan tentang bangunan gedung dan/atau lingkungan yang harus
dilindungi dan dilestarikan.
- Pemilik
dan pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban yaitu antara lain:
- memanfaatkan
serta memelihara bangunan gedung sesuai dengan fungsinya secara berkala;
- melengkapi
petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung;
- membongkar
bangunan gedung yang telah ditetapkan dapat mengganggu keselamatan dan
ketertiban umum serta tidak memiliki perizinan yang disyaratkan.
Peran Masyarakat
Sebagai bagian dari pengguna bangunan gedung, dalam UU
Bangunan Gedung juga mengatur mengenai peran masyarakat dalam penyelenggaraan
bangunan gedung yang mencakup:
- pemantauan
penyelenggaraan bangunan gedung;
- memberi
masukan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan
peraturan, pedoman, dan standar teknis untuk bangunan gedung;
- menyampaikan
pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang terhadap
penyusunan rencana tata bangunan, rencana teknis bangunan gedung dan
kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan;
- melaksanakan
gugatan perwakilan terhadap bangunan gedung yang mengganggu, merugikan,
dan/atau membahayakan kepentingan umum.
Sanksi
Berkenaan dengan sanksi dalam hal adanya pelanggaran atas UU
Bangunan Gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dikenakan
sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Yang masuk dalam ruang lingkup
sanksi administratif yaitu dapat diberlakukan pencabutan IMB sampai dengan
pembongkaran bangunan gedung serta dapat dikenakan sanksi denda maksimal 10%
(sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang maupun telah dibangun.
Sedangkan sanksi pidana yang diatur dalam UU Bangunan Gedung ini dapat berupa
sanksi kurungan penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara dan/atau pidana
denda paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai bangunan gedung jika
karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Berikut ini syarat-syarat penyusunan
Dokumen Analisis Megenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi kegiatan Pembangunan
Perumahan :
- KTP dan NPWP
- Akta Pendirian Perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP)
- Surat Ijin Tempat Usaha
- Ijin Tetangga/Akta Jual Beli
Tanah
- Sertifikat Tanah
- Pengesahan Site Plan
- Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- Rekomendasi Peil Banjir
- Denah atau Layout Bangunan
IMB
Apakah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu?
Izin
Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang
diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB
merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga
tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian
hukum.Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan memiliki
Izin Mendirikan Bangunan terdapat pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. IMB
tersebut melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang
yang telah ditentukan dan rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat di
pertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. Sehingga
jelas bahwa IMB itu penting.
Nilai lebih jika memiliki bangunan yang telah ber-IMB
Selain
hal tersebut memiliki bangunan yang telah ber-IMB juga memiliki kelebihan
dibandingan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, yakni :
1. Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
2. Jaminan Kredit Bank
3. Peningkatan Status Tanah
4. Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bagi Anda
yang berkeinginan untuk mendirikan bangunan, merenovasi rumah, merubah,
menambah, dan memperluas rumah adalah sebuah keniscayaan. Mengapa? Memiliki IMB
(Izin Mendirikan Bangunan) akan membuat Anda mempunyai kepastian hukum tentang
bangunan yang akan Anda dirikan. Termasuk pula di dalamnya adalah kelayakan,
kenyamanan, dan keamanan bangunan yang sesuai akan fungsi dan gunanya. Beberapa
kasus yang terjadi dengan ketiadaannya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) saat
mendirikan rumah, malah akan membuat kerepotan sang pemilik rumah, misalnya
tanpa sepengetahuannya, jalan di depan rumah akan mengalami pelebaran sebanyak
6 meter sementara rumah yang didirikan sudah hampir separuh jadi. Tentu saja
dia harus merenovasi ulang bangunan rumahnya, hal ini sangatlah merugikan. Rugi
waktu dan tentu saja rugi biaya. Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tentu
saja juga akan malah mendatangkan keuntungan bagi sang pembilik bangunan,
contohnya dia akan tahu rencana pemerintah terhadap area di sekitar bangunan
rumahnya sehingga rencana pembangunan, renovasi, dan lain-lain dapat
disesuaikan dengan hal tersebut. Memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga
berpengaruh terhadap pengajuan kredit pada bank.
Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan sebelum
mengurus IMB, diantaranya adalah beberapa syarat administrasi seperti; formulir
permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), foto copy KTP owner, foto copy bukti
kepemilikan tanah yang sah, foto copy pembayaran dan pelunasan PBB (Pajak Bumi
dan Bangunan), gambar IMB, dan gambar arsitektur rumah. Segera saja Anda
memenuhi beberapa persyaratan tersebut sebelum Anda mengajukan permohonan IMB
(Izin Mendirikan Bangunan).
Adapun proses untuk pengurusan IMB (Izin Mendirikan
Bangunan) adalah sebagai berikut, setelah Anda memenuhi beberapa persyaratan
administrasi diatas, maka sebaiknya Anda segera mengajukan permohonan IMB pada
pemerintah bersangkutan, kira-kira dalam jangka waktu lima hari Anda akan
mendapatkan informasi revisi dari GSB, KLB, KDB, dan lain-lain, juga beberapa
revisi yang terkait dengan bangunan yang akan Anda bangun. Setelah terbitnya IP
(Ijin Pembangunan) maka Anda sudah boleh untuk memulai membangun, sembari
menuggu terbitnya IMB dalam jangka waktu kurang lebih 20 hari.
Perlu Anda ketahui bahwa IMB memiliki masa berlaku
selama 1 tahun. Setelah IMB (Izin Pendirian Bangunan) Anda terbit, maka Anda
dapat mengajukan permohonan IPB (Ijin Penggunaan Bangunan) yang nanti akan
berlaku kurang lebih 10 untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non hunian
tinggal. Mengurus IPB juga sama pentingnya dengan mengurus IMB (Izin
Mendirikan Bangunan). Dengan memiliki IPB, maka Anda akan lebih mudah mengurus
PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan) yang akan Anda dapatkan
setelah masa berlaku IPB habis. Selamat membangun!